BERMAKSIAT DENGAN NIAT IBADAH

Rabu, 29 Juli 2009


Kita sering mendengar bahwa semua aktivitas kita, selain amalan yang termasuk ibadah mahdhah, bisa bernilai ibadah jika disertai dengan niat. Makan, minum, tidur, jalan-jalan, mengobrol, dan semua perkara mubah lainnya bisa mendatangkan pahala bagi kita. Lantas bagaimana jika seseorang berbuat maksiat dengan niat beribadah kepada Allah? Dalam hal ini orang-orang yang mengaku sebagai umat Nabi Muhammad saw. terkelompokkan menjadi tiga.

Salah tafsir
Pertama, mereka yang menganggap perbuatan maksiat dan dosa dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk ibadah. Misalnya, orang yang senang melihat wajah gadis yang cantik dan menganggapnya sebagai perbuatan yang diperintahkan oleh syariat atau mengira hal itu sebagai ibadah yang dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.
Mereka melandasi pendapatnya dengan sebuah ayat, "Apakah mereka tidak memerhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah?" (Q.S. al-A'raf: 185)
Menurut mereka, ayat ini bersifat umum, mencakup semua jenis ciptaan Allah, termasuk wajah gadis yang cantik. Bukankah wajah yang cantik termasuk ciptaan Allah yang paling baik dan paling indah?
Mereka telah memahami ayat ini secara keliru, tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah. Maksud dari "memerhatikan" pada ayat di atas adalah memerhatikan dengan tujuan supaya kita mengenal Allah, beriman kepada-Nya, dan membuktikan kebenaran para rasul tentang semua perkara yang mereka sampaikan. Sementara memandang wajah gadis yang cantik atau pemuda yang rupawan yang menimbulkan hasrat membangkitkan syahwat tegas dilarang oleh Allah. Allah berfirman,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S. an-Nur: 30)
Nabi saw. bersabda, "Zina mata adalah memandang." (H.R. al-Bukhari)
Sebagian mereka bahkan bertindak berlebihan. Mereka mengemas perbuatan haram dengan kemasan ibadah dan kebaikan. Mereka mengklaim, cinta mereka kepada gadis-gadis yang cantik dan para pemuda yang tampan semata-mata karena Allah. Di antara mereka ada membantu mempertamukan orang yang sedang merindukan seseorang dengan orang yang dirindukannya padahal keduanya belum terikat dengan tali pernikahan. Membantunya bertemu dengan orang yang dirindukannya akan membuatnya terbebas dari kesengsaraan menanggung rindu. Kata mereka, "Bukankah Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa meringankan seorang mukmin dari suatu kesedihan dunia, maka Allah akan meringankan orang itu dari satu beban kesedihan pada hari kiamat.'?" Astaghfirullah.

Karena bodoh
Kedua, mereka yang menganggap perbuatan haram tidak dapat menjadi ibadah dengan sendirinya. Namun, mereka beranggapan bahwa perbuatan itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mereka menduga perbuatan itu dapat menyelamatkan mereka dari perbuatan terlarang. Misalnya, mereka mencari nafkah dengan cara-cara haram seperti riba, merampok, menyuap; atau berjualan barang haram seperti babi atau minuman keras. Mereka berdalih, semua itu mereka kerjakan demi kemajuan, demi menghidupi keluarga, dan demi perjuangan di jalan Allah.
Mengenai hal ini al-Ghazali berkata, "Niat tidak akan bisa mengubah status kemaksiatan. Orang tidak bisa begitu saja berdalil dengan keumuman hadits Rasulullah saw yang berbunyi, 'Setiap perbuatan itu tergantung niatnya,' kemudian mengatakan bahwa perbuatan maksiat bisa berubah menjadi ketaatan.
Al-Ghazali menyebut orang seperti itu layaknya orang yang mengumpat seseorang demi menjaga orang lain, memberi makan orang miskin dengan harta orang lain, membangun sekolah, masjid, atau panti asuhan dengan barang haram, lalu diniatkan untuk kebaikan.
"Semua itu merupakan wujud kebodohan," kata al-Ghazali lebih jauh. "Niat tidak akan bisa melepaskan seseorang dari kezaliman, permusuhan, dan kemaksiatan. Sungguh, meniatkan kebaikan pada tindakan kejahatan adalah kejahatan yang lain. Jika seseorang sudah mengetahui hal itu tetapi masih juga melakukannya, berarti ia telah menentang syariat."

Keumuman syariat
Ketiga, orang-orang yang meyakini bahwa ada beberapa perbuatan haram yang bisa dijadikan ibadah bagi kelompok atau orang tertentu.
Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, ada sekelompok orang yang menganggap seorang wali boleh melakukan maksiat kecil dan Allah menghalalkan baginya apa-apa yang tidak dihalalkan bagi yang lain. Beliau menegaskan, "Yang lebih jahat lagi adalah orang yang yakin bahwa perbuatan dosa semacam itu adalah ibadah, karena dilakukan oleh seorang wali Allah."
Ibnul Jawzi mengutip perkataan seorang sufi, "Nyanyian itu haram bagi kalangan awam. Sebab mereka akan terus berkutat dalam hawa nafsu. Sedangkan bagi ahli zuhud, nyanyian itu mubah. Sebab ia dapat meningkatkan kesungguhan mereka. Adapun bagi kelompok kami, hukumnya sunnah karena dengan nyanyian itu hati kami menjadi hidup."
Tentu saja pendapat ini salah. Hukum haram yang ditetapkan oleh Allah bersifat umum. Meliputi semua kalangan. Mencakup semua tingkatan manusia tanpa pandang bulu. Tidak ada kelompok atau orang yang dikhususkan dari ketetapan ini, selain orang yang dikecualikan oleh Allah karena keadaan terpaksa, seperti orang yang terpaksa makan bangkai.
Harits al-Muhasibiy menyatakan bahwa ikhlas tidak berlaku untuk perbuatan haram, seperti memandang sesuatu yang haram, misalnya, lalu berdalil bahwa ia tengah merenungkan ciptaan Allah. Dalam konteks ini, ikhlas tidak berlaku dan tidak bernilai ibadah sama sekali.

BERHARAP MASLAHAT TIDAK MERUSAK KEIKHLASAN

Selasa, 23 Juni 2009 | 0 komentar


"Shalat itu melapangkan rizki, menjaga kesehatan, mengusir marahabaya, menepis penyakit, menguatkan hati, membuat wajah cemerlang, menjadikan jiwa selalu berseri-seri, menghilangkan rasa malas, mengundang semangat anggota badan, menambah kekuatan, melapangkan dada, menutrisi ruhani, membuat hati bercahaya, menjaga nikmat, mencegah musibah, mendatangkan barokah, menjauhkan diri dari setan dan mendekatkan diri kepada ar-Rahman." Demikianlah sebagian maslahat yang ada pada shalat, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyah.
Bagi sebagian muslim yang dangkal ilmunya, pernyataan murid Ibnu Taimiyah di atas mengandung tanda tanya. Bagaimana jika seorang muslim mengerjakan shalat dengan tujuan memperoleh berbagai maslahat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas? Apakah hal itu merusak keikhlasannya? Jika hal itu merusak keikhlasan, kenapa ulama sekaliber Ibnul Qayyim bercapek-capek memaparkan berbagai maslahat shalat? Mungkinkah secara sadar Ibnul Qayyim menyebutkan sesuatu yang tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi mencelakakan umat?
Menurut sebagian muslim yang dangkal ilmunya, orang yang mengerjakan amal ibadah dengan tujuan memetik buahnya dan memperoleh imbalan dari Allah atau keuntungan lainnya, berarti ia telah menodai tujuan sejati ibadah, yaitu mengharapkan keridhaan Allah. Menurut mereka, selagi masih ada keinginan lain di samping ridha-Nya, seseorang masih menyekutukan Allah. Musyrik.

Boleh berharap maslahat
Pendapat seperti tersebut di atas tidaklah benar. Para ulama salaf yang mendalam ilmunya sepakat bahwa syariat datang dengan membawa maslahat bagi kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Para ulama telah membuktikan kebenaran hal ini berdasarkan penelitian mereka terhadap al-Qur`an dan al-Hadits. Menurut mereka—bahwa syariat datang dengan membawa masalahat—selalu dapat dijumpai dalam seluruh detail syariat. Pencarian bukti-bukti seperti itu akan sangat berguna bagi pengetahuan kita, karena memang begitu banyak dalil yang membuktikan kebenaran pernyataan itu. (Al-Muwafaqat, asy-Syathibiy, 2/3-4)
Memang setiap mukallaf dilarang menjadikan amal ibadahnya sebagai alat untuk memperoleh keuntungan duniawi seperti yang dilakukan oleh orang-orang munafik. Setiap mukallaf dituntut untuk memusatkan tujuannya hanya pada kemaslahatan yang ditetapkan oleh syariat. Tetapi, ini bukan berarti kita dilarang mengharapkan kebaikan apa pun dari ibadah yang kita lakukan. Pengharapan ini sama sekali tidak bertentangan dengan konsep ikhlas, selama kita tetap berpijak di atas tuntunan dan tuntutan syariat.

Isyarat al-Qur`an dan as-Sunnah
Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa orang yang hendak bersuci—berwudhu atau mandi wajib—tidak boleh berkeinginan untuk membersihkan atau menghilangkan bau badan di samping niat ibadah kepada Allah? Ketika cuaca panas, bagaimana mungkin kita mencegah keinginan untuk menyejukkan atau menyegarkan tubuh? Apakah karena menginginkan hal itu kemudian kita menyebut amalnya rusak atau batal?
Apakah keliru jika kita meniatkan zakat atau sedekah yang kita keluarkan dengan tujuan menutup jurang kemiskinan, bersilaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama? Apakah tujuan-tujuan ini bertentangan dengan keikhlasan?
Apakah orang yang telah merasakan lezat dan bahagianya beribadah mampu menepis tujuan memperoleh kenikmatan itu? Sedangkan Rasulullah saw. telah menyatakan,
وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ
"Dijadikan penyejuk hatiku ada pada shalat." (Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1809)
Tidak bolehkan seorang yang mengerjakan shalat berharap dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. Jika tidak boleh, apa yang harus kita lakukan dengan firman Allah berikut ini?
"Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar." (Q.S. al-'Ankabut: 45)
Kelirukah kita mengharapkan selalu mendapatkan solusi dari berbagai masalah yang kita hadapi, rizki yang tak terduga, dan dimudahkan segala urusan kita dengan bertakwa kepada Allah? Dengan senantiasa menjalankan semua perintah-Nya semampu kita dan meninggalkan semua larangan-Nya? Jika kita keliru, lantas bagaimana kita membaca ayat-ayat berikut ini?
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka." (Q.S. ath-Thalaq: 2-3)
"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Q.S. ath-Thalaq: 4)
Akhirnya ada satu ayat yang secara tegas menyanjung orang yang mencari dua kebaikan sekaligus, kebaikan dunia dan akhirat.
"Dan di antara mereka ada yang berdoa, 'Wahai Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang yang mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat hisab-Nya." (Q.S. al-Baqarah: 201-202)
Maka tidaklah keliru jika kita mengharapkan banyak kebaikan dari amal ibadah kita. Kebaikan yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Wallahul Muwaffiq.

Konsep 'Izzuddin bin 'Abdussalam tentang Maslahat

Rabu, 08 April 2009 | 0 komentar



'Izzuddin bin 'Abdussalam, seorang ulama bermadzhab Syafi'i yang wafat pada tahun 660 H menulis sebuah kitab yang diberi judul Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam. Kitab ini menjelaskan berbagai maslahat yang terkandung di dalam amal ibadah, muamalat, dan berbagai aktivitas seorang hamba (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 11).

Peran Akal dalam Menentukan Maslahat
Lebih lanjut 'Izzuddin menyatakan bahwa agama Islam datang untuk memosisikan dua maslahat dan menegasikan dua mafsadat. Maslahat dunia dan maslahat akhirat; dan mafsadat dunia dan mafsadat akhirat.
Maslahat dan mafsadat dunia umumnya dapat diketahui dengan akal. Sebab sebelum wahyu turun pun, masyarakat Jahiliyah –dan manusia di mana saja– sudah berlomba-lomba di dalam mencari maslahat dunia dan berlari dari mafsadatnya (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 8). Akan halnya maslahat dan mafsadat akhirat, maka hanya dapat diketahui dengan syara'. Tentu saja keterlibatan akal di dalam penyelesaian berbagai kasus hukum tetap dibutuhkan. Pun syara' memperkenankan penggunaan Qiyas yang mu'tabar dalam penetapan hukum (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 11).

Hakikat maslahat dan mafsadat
Dalam pandangan 'Izzuddin, sedikit sekali perkara yang mengandung maslahat ansich atau mafsadat ansich. Yang banyak adalah perkara yang mengandung kedua-duanya. Dasarnya adalah hadit Nabi saw yang berbunyi,
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ (رواه مسلم)
Surga itu dikelilingi oleh perkara-perkara yang tidak disukai, sedangkan neraka itu dikelilingi oleh perkara-perkara yang disenangi (HR. Muslim)

Perkara-perkara yang mengantarkan ke surga adalah maslahat tetapi juga mafsadat ditinjau dari realitanya yang seringkali menyulitkan dan menyakitkan. Sedangkan perkara-perkara yang mengantarkan ke neraka adalah mafsadat tetapi juga maslahat ditinjau dari realitanya yang menyenangkan. Pada galibnya, manusia lebih mendahulukan perkara yang maslahatnya lebih kuat dan meninggalkan perkara yang mafsadatnya lebih besar. Karena itulah –karena kasih sayang Allah– disyariatkan penegakan hukum Hudud dan Ta'zir terhadap berbagai pelanggaran yang akan menjerumuskan seseorang ke jurang neraka (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 14).

Masalahat dan mafsadat dibagi menjadi wasilah dan tujuan
Perkara-perkara yang diwajibkan dan disunnahkan ada dua: yang merupakan tujuan dan yang merupakan wasilah. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang diharamkan dan dimakruhkan. Hukum wasilah sama dengan hukum tujuan; wasilah kepada tujuan yang paling utama adalah wasilah yang paling utama.
Kemudian, wasilah-wasilah itu bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan maslahat dan mafsadat. Siapa saja yang bisa mengetahui tingkatan-tingkatan maslahat dan mafsadat ini, maka dia tahu perkara-perkara yang mesti didahulukan dan diakhirkan, mana yang mesti ditanggung dan dibuang (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 39-40).

Tingkatan-tingkatan maslahat dan mafsadat
Menurut 'Izzuddin bin 'Abdussalam, secara global tingkatan maslahat ada dua. Pertama, maslahat yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Maslahat yang diwajibkan ini dapat diklasifikasi menjadi tiga; maslahat yang afdhal, maslahat yang fadhil, dan maslahat yang berada di antara keduanya. Maslahat yang afdhal adalah maslahat yang tertinggi, yakni maslahat yang menegasikan mafsadat yang paling besar, sekaligus mendatangkan maslahat yang paling rajih. Contoh dari maslahat yang afdhal ini adalah iman kepada Allah. Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah ditanya tentang amalan yang paling utama; dan beliau menjawab, "Yaitu iman kepada Allah." Beliau ditanya lagi tentang amalan yang berada di tingkat bawahnya; dan beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." (H.R. al-Bukhariy)

Kedua, maslahat yang disunnahkan oleh Allah. Yakni maslahat yang diserukan oleh Allah demi memperbaiki keadaan sekalian hamba. Yang perlu dicatat adalah bahwa kedudukan maslahat tertinggi dari maslahat yang disunnahkan ini masih di bawah kedudukan maslahat terrendah dari maslahat yang diwajibkan. Maknanya, amalan wajib tidak boleh dikalahkan –bagaimana pun– oleh amalan sunnah (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 40-41).

Mafsadat juga ada dua. Pertama, mafsadat yang diharamkan oleh Allah untuk didekati. Dan kedua, mafsadat yang dimakruhkan oleh Allah untuk didekati. Mafsadat yang diharamkan untuk didekati diklasifikasikan menjadi tiga: mafsadar kabir (besar), mafsadat akbar (lebih besar), dan mafsadat yang berada di antara keduanya. Rasulullah saw. pernah ditanya tentang dosa yang paling besar. Beliau menjawab, "Menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu." Beliau ditanya, berikutnya apa? Beliau menjawab, "Membunuh anak karena khawatir anak itu ikut makan harta." Beliau ditanya lagi, kemudian apa? Beliau menjawab, "Berzina dengan istri tetangga." (H.R. al-Bukhariy dan Muslim)

Mafsadat yang dimakruhkan pun bertingkat-tingkat, dari yang mendekati mafsadat yang diharamkan sampai yang mendekati perkara yang dibolehkan (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 41).

Jika maslahat dan mafsadat saling menegasikan
Jika dua maslahat bertentangan dan tidak mungkin dikompromikan, maka jika diketahui mana yang lebih rajih, yang lebih rajih itulah yang dikedepankan. Jika tidak diketahui, sesungguhnya sebagian ulama akan mengetahui mana yang lebih rajih, sehingga yang lebih rajih itulah yang dikedepankan. Mungkin ulama lain memandang yang tidak dikedepankan oleh ulama yang lain sebagai maslahat yang rajih sehingga dia mengedepankannya. Kedua ulama mujtahid itu sama-sama mendapatkan maslahat atau salah satunya yang mendapatkan maslahat, sedangkan yang lain ma'fuw 'anhu (dimaafkan).

Yang demikian ini berlaku pula untuk pertentangan antara maslahat dan mafsadat.( Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 43-44)

Bagaimana jika seseorang melakukan suatu mafsadat, sedangkan dia mengiranya sebagai maslahat?
Menurut 'Izzuddin, jika seseorang melakukan suatu mafsadat, sedangkan dia mengiranya sebagai maslahat; misalnya seseorang mengkonsumsi makanan yang dikiranya miliknya padahal sebanarnya bukan, maka orang itu tidak berdosa. Perbuatannya itu tidak disebut sebagai perbuatan baik maupun perbuatan maksiat. Tidak pula disebut sebagai perbuatan yang mubah. Hanyasanya perbuatannya itu ma'fuw 'anhu (dimaafkan); disejajarkan dengan perbuatan anak kecil atau orang gila. Tentu saja orang itu masih berkewajiban menanggung kerusakan atau kerugian yang dilakukannya terhadap pihak lain.

Wallahu a'lam.
 
Copyright © -2012 imtihan syafii All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks