Konsep 'Izzuddin bin 'Abdussalam tentang Maslahat

Rabu, 08 April 2009



'Izzuddin bin 'Abdussalam, seorang ulama bermadzhab Syafi'i yang wafat pada tahun 660 H menulis sebuah kitab yang diberi judul Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam. Kitab ini menjelaskan berbagai maslahat yang terkandung di dalam amal ibadah, muamalat, dan berbagai aktivitas seorang hamba (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 11).

Peran Akal dalam Menentukan Maslahat
Lebih lanjut 'Izzuddin menyatakan bahwa agama Islam datang untuk memosisikan dua maslahat dan menegasikan dua mafsadat. Maslahat dunia dan maslahat akhirat; dan mafsadat dunia dan mafsadat akhirat.
Maslahat dan mafsadat dunia umumnya dapat diketahui dengan akal. Sebab sebelum wahyu turun pun, masyarakat Jahiliyah –dan manusia di mana saja– sudah berlomba-lomba di dalam mencari maslahat dunia dan berlari dari mafsadatnya (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 8). Akan halnya maslahat dan mafsadat akhirat, maka hanya dapat diketahui dengan syara'. Tentu saja keterlibatan akal di dalam penyelesaian berbagai kasus hukum tetap dibutuhkan. Pun syara' memperkenankan penggunaan Qiyas yang mu'tabar dalam penetapan hukum (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 11).

Hakikat maslahat dan mafsadat
Dalam pandangan 'Izzuddin, sedikit sekali perkara yang mengandung maslahat ansich atau mafsadat ansich. Yang banyak adalah perkara yang mengandung kedua-duanya. Dasarnya adalah hadit Nabi saw yang berbunyi,
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ (رواه مسلم)
Surga itu dikelilingi oleh perkara-perkara yang tidak disukai, sedangkan neraka itu dikelilingi oleh perkara-perkara yang disenangi (HR. Muslim)

Perkara-perkara yang mengantarkan ke surga adalah maslahat tetapi juga mafsadat ditinjau dari realitanya yang seringkali menyulitkan dan menyakitkan. Sedangkan perkara-perkara yang mengantarkan ke neraka adalah mafsadat tetapi juga maslahat ditinjau dari realitanya yang menyenangkan. Pada galibnya, manusia lebih mendahulukan perkara yang maslahatnya lebih kuat dan meninggalkan perkara yang mafsadatnya lebih besar. Karena itulah –karena kasih sayang Allah– disyariatkan penegakan hukum Hudud dan Ta'zir terhadap berbagai pelanggaran yang akan menjerumuskan seseorang ke jurang neraka (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 14).

Masalahat dan mafsadat dibagi menjadi wasilah dan tujuan
Perkara-perkara yang diwajibkan dan disunnahkan ada dua: yang merupakan tujuan dan yang merupakan wasilah. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang diharamkan dan dimakruhkan. Hukum wasilah sama dengan hukum tujuan; wasilah kepada tujuan yang paling utama adalah wasilah yang paling utama.
Kemudian, wasilah-wasilah itu bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan maslahat dan mafsadat. Siapa saja yang bisa mengetahui tingkatan-tingkatan maslahat dan mafsadat ini, maka dia tahu perkara-perkara yang mesti didahulukan dan diakhirkan, mana yang mesti ditanggung dan dibuang (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 39-40).

Tingkatan-tingkatan maslahat dan mafsadat
Menurut 'Izzuddin bin 'Abdussalam, secara global tingkatan maslahat ada dua. Pertama, maslahat yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Maslahat yang diwajibkan ini dapat diklasifikasi menjadi tiga; maslahat yang afdhal, maslahat yang fadhil, dan maslahat yang berada di antara keduanya. Maslahat yang afdhal adalah maslahat yang tertinggi, yakni maslahat yang menegasikan mafsadat yang paling besar, sekaligus mendatangkan maslahat yang paling rajih. Contoh dari maslahat yang afdhal ini adalah iman kepada Allah. Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah ditanya tentang amalan yang paling utama; dan beliau menjawab, "Yaitu iman kepada Allah." Beliau ditanya lagi tentang amalan yang berada di tingkat bawahnya; dan beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." (H.R. al-Bukhariy)

Kedua, maslahat yang disunnahkan oleh Allah. Yakni maslahat yang diserukan oleh Allah demi memperbaiki keadaan sekalian hamba. Yang perlu dicatat adalah bahwa kedudukan maslahat tertinggi dari maslahat yang disunnahkan ini masih di bawah kedudukan maslahat terrendah dari maslahat yang diwajibkan. Maknanya, amalan wajib tidak boleh dikalahkan –bagaimana pun– oleh amalan sunnah (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 40-41).

Mafsadat juga ada dua. Pertama, mafsadat yang diharamkan oleh Allah untuk didekati. Dan kedua, mafsadat yang dimakruhkan oleh Allah untuk didekati. Mafsadat yang diharamkan untuk didekati diklasifikasikan menjadi tiga: mafsadar kabir (besar), mafsadat akbar (lebih besar), dan mafsadat yang berada di antara keduanya. Rasulullah saw. pernah ditanya tentang dosa yang paling besar. Beliau menjawab, "Menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu." Beliau ditanya, berikutnya apa? Beliau menjawab, "Membunuh anak karena khawatir anak itu ikut makan harta." Beliau ditanya lagi, kemudian apa? Beliau menjawab, "Berzina dengan istri tetangga." (H.R. al-Bukhariy dan Muslim)

Mafsadat yang dimakruhkan pun bertingkat-tingkat, dari yang mendekati mafsadat yang diharamkan sampai yang mendekati perkara yang dibolehkan (Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 41).

Jika maslahat dan mafsadat saling menegasikan
Jika dua maslahat bertentangan dan tidak mungkin dikompromikan, maka jika diketahui mana yang lebih rajih, yang lebih rajih itulah yang dikedepankan. Jika tidak diketahui, sesungguhnya sebagian ulama akan mengetahui mana yang lebih rajih, sehingga yang lebih rajih itulah yang dikedepankan. Mungkin ulama lain memandang yang tidak dikedepankan oleh ulama yang lain sebagai maslahat yang rajih sehingga dia mengedepankannya. Kedua ulama mujtahid itu sama-sama mendapatkan maslahat atau salah satunya yang mendapatkan maslahat, sedangkan yang lain ma'fuw 'anhu (dimaafkan).

Yang demikian ini berlaku pula untuk pertentangan antara maslahat dan mafsadat.( Qawa'idul Ahkam fii Mashalihil Anam, juz 1 halaman 43-44)

Bagaimana jika seseorang melakukan suatu mafsadat, sedangkan dia mengiranya sebagai maslahat?
Menurut 'Izzuddin, jika seseorang melakukan suatu mafsadat, sedangkan dia mengiranya sebagai maslahat; misalnya seseorang mengkonsumsi makanan yang dikiranya miliknya padahal sebanarnya bukan, maka orang itu tidak berdosa. Perbuatannya itu tidak disebut sebagai perbuatan baik maupun perbuatan maksiat. Tidak pula disebut sebagai perbuatan yang mubah. Hanyasanya perbuatannya itu ma'fuw 'anhu (dimaafkan); disejajarkan dengan perbuatan anak kecil atau orang gila. Tentu saja orang itu masih berkewajiban menanggung kerusakan atau kerugian yang dilakukannya terhadap pihak lain.

Wallahu a'lam.

0 komentar:

 
Copyright © -2012 imtihan syafii All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks