TIGA BAYAN AL-QURAN (Bagian 1)

Jumat, 10 Maret 2017



Al-Quran adalah penjelas bagi segala sesuatu. Tidak ada perkara yang tidak dijelaskan di dalam al-Quran. Allah berfirman,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) sebagai penjelas untuk segala sesuatu.” (QS. An-Nahl: 38)

Yang perlu kita perhatikan, al-Quran punya cara tersendiri dalam menjelaskan berbagai perkara yang dikandungnya. Penjelasan atau bayan atau tibyan untuk suatu perkara oleh al-Quran ada yang bersifat umum (‘am), ada yang bersifat global (mujmal), dan ada yang bersifat rinci (mufashal).

Penjelasan yang bersifat umum artinya al-Quran tidak menyebut hukum sesuatu secara spesifik melainkan secara umum sehingga banyak hal yang masuk ke dalam keumumannya.

Penjelasan yang bersifat global artinya al-Quran menyebut hukum sesuatu secara spesifik, hanya saja tata laksana detailnya tidak dijelaskan di dalamnya. Detailnya dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam hadits-hadits beliau.

Penjelasan yang bersifat rinci artinya al-Quran menjelaskan hukum suatu perkara secara spesifik dan juga sudah menjelaskan tata laksananya.

Penjelasan Umum
Ada banyak ayat yang menjelaskan beberapa perkara yang bersifat umum sehingga banyak sekali perkara terjelaskan, masuk ke dalam keumumannya. Di antaranya:
1.  Kewajiban adil.
Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
  Sesungguhnya Allah memerintahkan perbuatan adil dan perbuatan baik.” (QS. An-Nahl: 90)
  Betapa banyak perkara yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku muslim dimana dia harus berlaku adil. Adil kepada Allah, kepada dirinya sendiri, kepada keluarganya, dan kepada orang lain.

2.  Kewajiban musyawarah
Allah berfirman,
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
“Dan urusan di antara mereka diselesaikan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Urusan yang dihadapi oleh kaum muslimin pun banyak yang dapat diselesaikan dengan musyawarah. Mulai urusan rumah tangga, urusan pekerjaan, sampai urusan kenegaraan.

3.  Bahwa manusia harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Setiap jiwa yang melakukan sesuatu harus mempertanggungjawabkannya. Setiap yang melakukan kesalahan tidak akan mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

4.  Bahwa sanksi itu sekadar dengan kesalahan
Allah berfirman,
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
“Balasan keburukan adalah keburukan yang semisal dengannya.” (QS. Asy-Syura: 40)

5.  Haram mengambil harta orang lain tanpa serela hatinya
Allah berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kalian saling makan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak dibenarkan syariat).” (QS. Al-Baqarah: 188)
[Bersambung dengan izin Allah]

0 komentar:

 
Copyright © -2012 imtihan syafii All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks