TIGA BAYAN AL-QURAN (Bagian 2)

Rabu, 15 Maret 2017


6. Wajib tolong menolong dalam kebaikan.
Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Hendaklah kalian saling tolong-mrnolong dalam kebaikan dan takwa; dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

7. Wajib memenuhi kesepakatan dan janji
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (yang kalian bikin)!” (QS. Al-Maidah: 1)

8. Kesulitan yang melebihi batas wajar ditiadakan oleh syariat
Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Allah tidak menjadikan kesulitan dalam diin (Islam) atas kalian.” (QS. Al-Hajj: 78)

9. Kondisi darurat membolehkan yang terlarang.
Allah berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
“Maka barangsiapa dalam kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, naka tidak ada dosa atasnya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

10. Wajib bertanya kepada ahlinya jika tidak tahu tentang sesuatu.
Allah berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada ahli dzikir jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya`: 7)

Jika kita baca penjelasan para ulama tentang berbagai hukum, banyak sekali hukum yang salah satu dasar pijakannya adalah salah satu dari kesepuluh perkara yang dijelaskan dalam beberapa ayat al-Quran di atas; baik perkara ibadah maupun muamalah. [Bersambung, dengan izin Allah]

0 komentar:

 
Copyright © -2012 imtihan syafii All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks